Arti Kemampuan Dalam Melaksanakan Haji
DAFTAR ISI
- Arti Kemampuan Melaksanakan Haji
- Wanita Tidak Mempunyai Mahram Pendamping Haji
- Wanita Pergi Haji Sendiri Tanpa Mahram
- Tentara Menunaikan Haji Tanpa Seizin Komandannya
- Wanita Ingin Haji Tetapi Dilarang Oleh Suaminya
Syarat dan Kewajiban Orang yang Ingin Haji
- Sudah Berniat Namun Meninggal Sebelum Berhaji
- Makna Rafats, Fasik dan Jidal Dalam Haji
- Orang yang Ingin Haji Tetapi Mempunyai Utang
- Satu Haji Atau Umrah Tidak Boleh Untuk Dua Orang
- Tidak Boleh Ihram Untuk Dua Haji
Arti kemampuan dalam haji adalah sehat badan, ada kendaraan sampai ke Masjidil Haram, baik dengan kapal terbang, mobil, binatang atau ongkos membayar kendaraan sesuai keadaan. Juga memiliki bekal yang cukup selama perjalanan sejak pergi sampai pulang. Dan perbekalan itu harus merupakan kelebihan dari nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari haji. Dan jika yang haji atau umrah seorang perempuan maka harus bersama suami atau mahramnya selama dalam bepergian untuk haji dan umrah.
Adapun pahala haji maka tergantung kadar keikhlasan orang karena Allah, ketekunan melaksanakan manasik, menjauhi hal-hal yang menafikan kesempurnaan haji, dalam mencurahkan harta dan tenaga, baik dia kembali, mukim, atau meninggal sebelum merampungkan haji ataupun setelahnya. Allah adalah yang mengetahui kondisi seseorang dan akan memberikan balasannya.
Sedang kewajiban setiap mukallaf adalah beramal dengan tekun dan memperhatikan amalnya dalam kesesuaiannya dengan syari’at Islam lahir dan batin seakan dia melihat Allah.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/147120-arti-kemampuan-dalam-melaksanakan-haji.html